Minggu, 08 Maret 2020

085) Donor darah apakah menyebabkan mahram.?

PERTANYAAN:
[Doi]
Assalam 'alaikum... bagaiman status orang yg donor darah, apa lelaki itu bisa menikah dgn wanita yg ada hubungan donor darah ???

JAWABAN:
[Mujawib{1}: Rizki Maulana,DDM]

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Donor darah tidak ada hubungannya dengan terhubung mahram. Adapun Mahram yang haram dinikahi adalah:

و اعلم ان المحرمات من النساء احدى وثلاثون. خمس امهات الام من النسب ومن الرضاع و ام الزوجة و ام الموطوءة بملك اليمين و ام الموطوءة بشبهة. و خمس بنات البنت من النسب و البنت من الرضاع و بنت الزوجة اذا دخل بالام و بنت الموطوءة بملك اليمين او بشبهة. و ست موطوآت موطوءة الاب بالنكاح و بملك اليمين و بشبهة و موطوءة الابن كذلك. وثلاث اخوات الاخت من النسب و من الرضاع و اخت الزوجة من جهة الجمع. و ثلاث خلات الخالة من النسب و من الرضاع و خالة الزوجة من جهة الجمع. و ثلاث عمات العمة من النسب و من الرضاع و عمة الزوجة من جهة الجمع. و ثلاث بنات اخ بنت الاخ من النسب و من الرضاع و بنت الاخ للزوجة من جهة الجمع. وثلاث بنات اخت بنت الاخت من النسب و  بنت الاخت من الرضاع و بنت الاخت للزوجة من جهة الجمع. ويزاد على المذكورات الملاعنة فانها تحرم على الملاعن على التأبيد لخبر المتلاعنان لا يجتمعان ابدا

Perlu diketahui bahwa Ada 31 perempuan yang tidak diperbolehkan menikahinya menurut yang tertera dalam kitab Hasyiah Syarqawi 'ala Tahrir karangan Syaikh al-‘Allamah ‘Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim asy-Syarqawi yaitu:

▪︎Lima orang Ibu, yaitu:
1) Ibu kandung
2) Ibu susu
3) Ibu istri
4) Ibu budak perempuan yang telah disetubuhi
5) Ibu perempuan yang diwatak secara syubhat

▪︎Lima anak perempuan, yaitu:
1) Anak kandung
2) Anak susu
3) Anak istri , apabila telah bersetubuh dengan ibunya
4) Anak budak perempuan yang telah disetubuhi
5) Ibu perempuan yang diwatak secara subhat

▪︎Enam perempuan yang disetubuhi, yaitu:
1) Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab nikah
2) Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab milik yamin(perbudakan)
3) Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab subhat
4) Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab nikah
5) Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab milik yamin (perbudakan)
6) Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab subhat

▪︎Tiga orang saudari perempuan, yaitu:
1) Saudari kandung
2) Saudari sesusuan
3) Saudari perempuan istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

▪︎Tiga khalah (bibi dari pihak ibu) yaitu:*
1) Bibi sekandung
2) Bibi sesusuan
3) Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

▪︎Tiga a’mmatun (bibi dari pihak bapak ), yaitu:
1) Bibi sekandung
2) Bibi sesusuan
3) Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

▪︎Tiga anak perempuan dari saudara laki², yaitu:
1) Anak perempuan saudara laki² sekandung
2) Anak perempuan saudara laki² sesusuan
3) Anak perempuan saudara laki² istri.

▪︎Tiga anak perempuan dari saudari perempuan, yaitu:
1) Anak perempuan saudari perempuan sekandung
2) Anak perempuan saudari perempuan sesusuan
3) Anak perempuan saudari perempuan istri

Sedangkan yang lain dari yang telah tersebut diatas adalah mula’anatun, karena haram terhadap si laki² yang telah menuduhnya berzina menikahinya yang dipahamikan dari hadis nabi Muhammad ﷺ
📚[Asy-Syarqawi `ala tahrir. Juz. 2/ Hal 216]
----------------------------------------

[Mujawib{2}: Kakang Ishadi Al-Asyi]:

Donor darah tidak bisa menyebabkan kemahraman, Syaikh Athiyah shaqr Ketua Lajnah Fatwa Al Azhar dalam Mausu'ah Ahsanil Kalam menerangkan bahwa donor darah itu tidak bisa menyebabkan kemahraman dan tidak bisa diqiaskan dengan hukum susuan (radha'ah). Sebab mengqiaskan donor darah dengan hukum radha'ah masuk pada qias ma'al fariq yang tidak dibenarkan.

فليس من أسباب التحريم نقل الدم ، ولا يجوز أن نقيسه على الرضاع ، لأنه قياس مع الفارق ، فالدم بذاته ليس مغذيا وإنما هو ناقل للغذاء ، واللبن فى أصله غذاء. وحتى لو فرض أن الدم مثل اللبن فيشترط أن يكون نقل الدم فى سن الحولين ، أى فى الصغر.
📚[Mausuah Ahsanil Kalam. Juz. 5/ Hal. 84 Maktabah Wahbah]


Firman Allah dalam surat an nisa ayat: 22_23

{ وَلاَ تَنكِحُواْ مَا } بمعنى ( من ) { نَكَحَ ءَابَاؤُكُمْ مّنَ النساء إِلاَّ } لكن { مَا قَدْ سَلَفَ } من فعلكم ذلك فإنه معفوّ عنه { إِنَّهُ } أي نكاحهنّ { كَانَ فَاحِشَةً } قبيحاً { وَمَقْتاً } سبباً للمقت من الله وهو أشدّ البغض { وَسَاءَ } بئس { سَبِيلاً } طريقاً ذلك.

22} (Dan janganlah kamu kawini apa) maksudnya siapa (Di antara wanita² yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali) artinya selain dari (yang telah berlalu) dari perbuatanmu itu, maka dimaafkan. (Sesungguhnya hal itu) maksudnya mengawini mereka itu (adalah perbuatan keji) atau busuk (suatu kutukan) maksudnya sesuatu yang menyebabkan timbulnya kutukan dari Allah, yang berarti kemurkaanNya yang amat sangat (dan sejahat²) seburuk² (jalan) yang ditempuh.

{ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أمهاتكم } أن تنكحوهنّ وشملت الجدات من قبل الأب أو الأمّ { وبناتكم } وشملت بنات الأولاد وإن سفلن { وأخواتكم } من جهة الأب أو الأمّ { وعماتكم } أي أخوات آبائكم وأجدادكم { وخالاتكم } أي أخوات أمّهاتكم وَجدّاتكم { وَبَنَاتُ الأخ وَبَنَاتُ الأخت } ويدخل فيهن أولادهم { وأمهاتكم الْلاَّتِى أَرْضَعْنَكُمْ } قبل استكمال الحولين خمس رضعات كما بينه الحديث { وأخواتكم مّنَ الرضاعة } ويلحق بذلك بالسنة البنات منها وهن من أرضعتهن موطوءته وَالعمات وَالخالات وَبنات الأخ وَبنات الأخت منها لحديث « يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب » رواه البخاري ومسلم { وأمهات نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ } جمع ( ربيبة ) وهي بنت الزوجة من غيره { الاتى فِى حُجُورِكُمْ } تربونهن صفة موافقة للغالب فلا مفهوم لها { مّن نِّسَائِكُمُ الاتى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ } أي جامعتموهنّ { فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ } في نكاح بناتهنّ إذا فارقتموهنّ { وحلائل } أزواج { أَبْنَائِكُمُ الذين مِنْ أصلابكم } بخلاف من تبنيتموهم فلكم نكاح حلائلهم { وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأختين } من نسب أو رضاع بالنكاح ويلحق بهما بالسنة الجمع بينها وبين عمتها أو خالتها ويجوز نكاح كل واحدة على الانفراد وملكهما معاً ويطأ واحدة { إِلا } لكن { مَا قَدْ سَلَفَ } في الجاهلية من نكاحهم بعض ما ذكر فلا جناح عليكم فيه { إِنَّ الله كَانَ غَفُوراً } لما سلف منكم قبل النهي { رَّحِيماً } بكم في ذلك.

23) (Diharamkan atas kamu ibu²mu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak² perempuanmu) termasuk cucu²mu yang perempuan terus ke bawah (saudara²mu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara² bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara² kakekmu (saudara² ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara² nenekmu (anak² perempuan dari saudaramu yang laki², anak² perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan²mu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu²mu yang menyusui kamu) maksudnya ibu² susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang²nya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara² perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan anak² perempuan daripadanya, yaitu wanita² yang disusukan oleh wanita² yang telah dicampurinya, berikut saudara² perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak² perempuan dari saudara laki² dan anak² perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi: "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu² istrimu, mertua, dan anak² tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri²mu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak² perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
📚[Hasyiyah Ash-Shawi 'ala tafsir jalalain. Juz. 1/ Hal. 280_282]


Asy-Syarqawi 'ala tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...