Sabtu, 01 Agustus 2020

284} Bolehkah mantan suami tinggal satu rumah dengan istrinya yang telah ditalaq tiga..??

PERTANYAAN:
[Lnd]

Assalam alaikum wrwb
Pak joko mentalak tiga istrinxa sebulan kmudian pak joko tggal satu rumh brsma istrinxa tp blm dikwinkan ama yg lain
Gmn mnurut hkm fikih di perboleh g mereka tinggl satu rmh?

JAWABAN:
[Ishadi Al-Asyi]

Wa 'Alaikumus Salam

Dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah dijelaskan: bahwa hukumnya boleh bagi bekas suami istri untuk tinggal dalam satu rumah jika rumah yang akan ditempati itu luas, dimana dimungkinkan bagi bekas suami istri untuk tinggal di ruangan tersendiri dan antara ruangan keduanya tertutup dan punya fasilitas tersendiri yang diperlukan di tiap² ruangan...Atau jika tidak ada pintu yang terkunci di antara mereka, harus ada mahram yang slalu menjaganya. Namun jika mahram yang menjaganya itu tidak ada, maka hukumnya tidak boleh.

Reff:
📚[Al-Mausu'atul Fiqhiyyah. Juz. 25/ Hal. 117]:

وأما البائن فلا سكنى لها , وتعتد حيث شاءت . فلو كانت دار المطلق متسعة لهما , وأمكنها السكنى في غرفة منفردة , وبينهما باب مغلق -أي بمرافقها- وسكن الزوج في الباقي جاز , فإن لم يكن بينهما باب مغلق ووجد معها محرم تتحفظ به جاز , وإلا لم يجز .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...