PERTANYAAN:
السلام علكم ورحمة الله وبركاته
Ustaz minta pencerahannya mengenai hukum onani. Katanya ada pndapat haram dan ada pndapat boleh..... Syukron sbelumnya tadz
JAWABAN:
[Kakang Ishadi Al-Asyi]
Wa 'Alaikumus Salam
Onani/masturbasi menurut Imam Asy-Syafi'i hukumnya Haram.
menurut Imam Ahmad hukumnya boleh dengan syarat:
1) bila tidak melakukan onani takut berzina
3) tidak ada mahar(mas kawin) untuk menikah dengan wanita merdeka
3) tidak mempunyai uang untuk membeli amah(budak)
Menurut Hanafiyah: Hukumnya diperbolehkan bila dengan melakukan onani bisa selamat dari zina, bahkan menjadi wajib karna dosa onani lebih ringan daripada dosa zina.
Reff:
(تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده.
وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا.
(وقوله) خلافا لأحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة.
Jaiz (Boleh) untuk sang suami segala macam Tamattu’ (peni’matan) dari istri selain pada kolong lingkaran duburnya, sekalipun itu berbentuk mencecap kelentitnya. atau beronani memakai tangannya. Tidak boleh beronani memakai tangan suami sendiri walaupun khawatir berbuat zina, lain hal nya menurut Imam Ahmad, juga tidak boleh memecah (selaput perawan) memakai jari.
(Kata pengarang: "tidak boleh beronani memakai tangan suami sendiri") artinya: suami tidak diperbolehkan beronani mamakai tangannya sendiri dan tangan orang lain selain tangan wanita yang halal baginya (tangan istri atau budak) terdapat dalam sebagian hadits² bahwa: "Allah melaknat orang yang menikah dengan tangannya" dan "Sesungguhnya Allah membinasakan umat yang membangkit²kan kemaluan mereka"
(Kata pengarang: "sekalipun khawatir berzina") artinya: tidak diperbolehkan beronani memakai tangannnya sendiri sekalipun khawatir berzina.
(kata pengarang: khilaf bagi Imam Ahmad) artinya: menurut pendapat Imam Ahmad diperbolehkan beronani memakai tangan sendiri dengan dengan syarat:
1) bila tidak beronani takut berzina
3) tidak ada mahar(mas kawin) untuk menikah dengan wanita merdeka
3) tidak mempunyai uang untuk membeli amah(budak)
📚[I'anatut thalibin. Juz. 3/ Hal. 340]
➖➖➖➖➖
Imam Asy-Syafi'i dan orang² yang mendukung pendapatnya menjadikan surat Al-Mukminun ayat: 5_7 sebagai dalil bahwa onani itu Haram, yaitu firmanNya:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Imam Syafii mengatakan bahwa perbuatan onani itu di luar kedua perkara tersebut (penyaluran seks kepada istri dan milkul yamin). Karena itu onani haram hukumnya.
firmanNya:
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون
وقوله: (والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون) أي: والذين قد حفظوا فروجهم من الحرام ، فلا يقعون فيما نهاهم الله عنه من زنا أو لواط ، ولا يقربون سوى أزواجهم التي أحلها الله لهم ، وما ملكت أيمانهم من السراري ، ومن تعاطى ما أحله الله له فلا لوم عليه ولا حرج ; ولهذا قال: ( فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك) أي: غير الأزواج والإماء ، (فأولئك هم العادون) أي: المعتدون .
وقال ابن جرير : حدثنا محمد بن بشار ، حدثنا عبد الأعلى ، حدثنا سعيد ، عن قتادة ، أن امرأة اتخذت مملوكها ، وقالت : تأولت آية من كتاب الله: ( أو ما ملكت أيمانهم ) [ قال ]: فأتي بها عمر بن الخطاب ، فقال له ناس من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم : تأولت آية من كتاب الله على غير وجهها . قال : فغرب العبد وجز رأسه: وقال: أنت بعده حرام على كل مسلم . هذا أثر غريب منقطع، ذكره ابن جرير في أول تفسير سورة المائدة ، وهو هاهنا أليق ، وإنما حرمها على الرجال معاملة لها بنقيض قصدها ، والله أعلم .
وقد استدل الإمام الشافعي ، رحمه الله، ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة (والذين هم لفروجهم حافظون. إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم) قال : فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين ، وقد قال: ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون)
dan orang² yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri² mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang² yang melampaui batas. (Al Mukminun: 5_7)
Artinya: orang² yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan² yang dilarang oleh Allah, seperti zina dan liwatt. Dan mereka tidak mendekati selain dari istri² mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak² perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya. Barang siapa yang melakukan hal² yang dihalalkan oleh Allah, maka tiada tercela dan tiada dosa baginya.
Karena itulah disebutkan oleh firmanNya:
(فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ)
"Maka sesungguhnya mereka tidak tercela dalam hal ini. Barang siapa mencari yang di balik itu." (Al Mukminun: 6_7)
Yakni selain istri dan budak perempuannya.
(فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)
maka mereka itulah orang² yang melampaui batas. (Al Mukminun: 7)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul 'Ala, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa pernah ada seorang wanita mengambil budak laki²nya (sebagai kekasihnya) dan mengatakan bahwa ia melakukan perbuatannya itu karena bertakwilkan kepada firman Allah yang mengatakan: atau budak yang mereka miliki. (Al Mukminun: 6) Lalu ia ditangkap dan dihadapkan kepada Khalifah Umar ibnul Khattab r.a., dan orang² dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, mengatakan bahwa perempuan itu mentakwilkan suatu ayat dari Kitabullah dengan takwil yang menyimpang. Kemudian budak laki² itu dihukum pancung, dan Khalifah Umar berkata kepada wanita itu: "Engkau sesudah dia, haram bagi setiap orang muslim."
Atsar ini berpredikat garib lagi munqati', disebutkan oleh Ibnu Jarir di dalam tafsir permulaan surat Al-Maidah, padahal kalau dikemukakan dalam tafsir ayat ini lebih cocok. Sesungguhnya Khalifah Umar menjatuhkan sangsi haram terhadap wanita tersebut bagi kaum laki² muslim, sebagai pembalasan terhadap perbuatannya, yaitu dengan menimpakan hukuman yang bertentangan dengan niat yang ditujunya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Imam Syafii dan orang² yang mendukungnya telah mengambil ayat ini sebagai dalil dari pendapatnya yang mengatakan bahwa onani/mastrubasi itu haram, yaitu firmanNya: "dan orang² yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri² atau budak yang mereka miliki." (Al Mukminun: 5_6)
Imam Syafii mengatakan bahwa perbuatan/onani/mastrubasi itu di luar kedua perkara tersebut. Karena itu, onani/mastrubasi haram hukumnya. Dan sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: "Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang² yang melampaui batas. (Al Mukminun: 7)
📚[Tafsir Ibnu Katsir. Juz. 10/ Hal 108_109]
➖➖➖➖➖
وَقَال الْحَنَفِيَّةُ: يُكْرَهُ تَحْرِيمًا الاِسْتِمْنَاءُ بِالْكَفِّ وَنَحْوِهِ بِدُونِ عُذْرٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ} (٢) فَلَمْ يُبِحِ الاِسْتِمْتَاعَ إِلاَّ بِالزَّوْجَةِ وَالأَْمَةِ وَأَيْضًا فَإِنَّ فِيهِ سَلْخَ الْمَاءِ وَتَهْيِيجَ الشَّهْوَةِ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا بِغَيْرِ عُذْرٍ.
أَمَّا إِذَا وُجِدَ عُذْرٌ كَمَا إِذَا تَعَيَّنَ الْخَلاَصُ مِنَ الزِّنَا بِالاِسْتِمْنَاءِ وَكَانَ عَزْبًا لاَ زَوْجَةَ لَهُ وَلاَ أَمَةَ أَوْ كَانَ إِلاَّ أَنَّهُ لاَ يَقْدِرُ عَلَى الْوُصُول إِلَيْهَا لِعُذْرٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ لأَِنَّهُ أَخَفُّ، وَعِبَارَةُ صَاحِبِ فَتْحِ الْقَدِيرِ: فَإِنْ غَلَبَتْهُ الشَّهْوَةُ فَفَعَل إِرَادَةَ تَسْكِينِهَا بِهِ فَالرَّجَاءُ أَلاَّ يُعَاقَبَ.
Menurut Madzhab Hanafiyah onani menggunakan tangannya sendiri dan seumpamanya bila tanpa uzur hukumnya adalah Makruh tahrim, karna firman Allah ta'ala: {"dan orang² yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri² mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."} Maka tidak diperbolehkan onani kecuali menggunakan tangan istrinya atau tangan budak miliknya. Dan pula onani/masturbasi itu melepaskan air dan mengerak²an syahwat tanpa uzur bukan pada tempatnya.
Adapun bila melakukan onani/masturbasi dengan alasan ada uzur, yaitu dengan melakukan onani ia akan selamat dari zina sedangkan ia masih membujang yang tidak punya istri dan budak, atau punya tapi tidak kuasa datang kesana karna ada ke~uzuran maka pada saat itu ia wajib beronani, karna onani lebih ringan dosanya daripada zina. Ibarah pengarang kitab fathul qadir, bila seseorang tidak sanggup menahan syahwatnya kemudian melakukan onani untuk menenangkan syahwatnya, maka harapannya semoga saja ia tidak mendapatkan siksa.
📚[Al-Mausu'atul Fiqhiyyah. Juz. 39/ Hal. 140]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram
PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-TIGA BELAS: {"KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA'BAN"} الحكاية الثالثة عشرة : في فضل ليلة نصف...
-
11 HAL YANG MENYEBABKAN HATI KERAS DAN MEMBUAT LEMAH ومنها احد عشر شيئا تقسي القلوب وتورث النكد ، أحدها : لبس السراويل قائما . الثاني : الجل...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-LIMA PULUH TUJUH: {"KEUTAMAAN ILMU DAN MENCINTAI ORANG ALIM"} الحكاية السابعة والخمسون :...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar