Jumat, 28 Februari 2020

049} ANGGOTA BADAN JENAZAH YANG TERPISAH APAKAH WAJIB DI MANDIKAN

PERTANYAAN:
[Salma]

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustad izin nanya Anggota badan jenazah yang sudah terpisah, apakah wajib dimandikan..?

JAWABAN:
[Mujawib: Kakang Ishadi Al-Asyi]

وعليكم السلام

Tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

(فَصْلٌ)
إِذَا وُجِدَ بَعْضُ الْمَيِّتِ أَوْ عُضْوٌ مِنْ أَعْضَائِهِ غُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ
وَقَالَ أبو حنيفة يُصَلِّي عَلَى أَكْثَرِهِ وَلَا يُصَلِّي عَلَى أَقَلِّهِ، وَالِاعْتِبَارُ بِالرَّأْسِ قِيَاسًا عَلَى مَا قُطِعَ مِنْ أَعْضَاءِ الْحَيِّ.
وَالدَّلَالَةُ عَلَى مَا قُلْنَا أَنَّ طَائِرًا أَلْقَى يَدًا بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الْجَمَلِ، فَعُرِفَتْ بِالْخَاتَمِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ النَّاسُ، وَكَانَتْ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ، وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ صَلَّى عَلَى رُؤُوسِ الْقَتْلَى بِالشَّامِ، وَرُوِيَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى عَلَى عِظَامٍ بِالشَّامِ، وَلَيْسَ لمن ذكرنا مخالف فثبت أن إِجْمَاعٌ

(Fashal)
Jika ditemukan bagian tubuh atau anggota mayit, maka wajib dimandikan dan dishalati.

Menurut imam Abu Hanifah:
Wajib dishalati sebagian besar tubuh mayyit, tidak wajib dishalati sebagian kecil tubuh mayyit.
Menurut beliau, yang dibuat 'itibar adalah kepala mayyit (bagian tubuh yang ada kepalanya wajib dishalati), diqiyaskan pada anggota tubuh yang terpotong dari tubuh yang hidup.

Dalil kita (Syafi'iyyah):
• Bahwa pernah terjadi ada seekor burung menjatuhkan sepotong tangan pada waktu perang Jamal. Dari potongan tangan tersebut bisa dikenali siapa pemiliknya lewat cincin yang melingkari jarinya, lalu potongan tangan itu dishalati. Belakangan diketahui bahwa pemilik tangan itu adalah shahabat Abdurrahman bin 'Attab bin Asid.

• Diriwayatkan bahwa shahabat Abu Ubaidah bin Al-Jarrah menshalati beberapa kepala syuhada di Syam.

• Diriwayatkan, bahwa sayyiduna Umar bin Khattab radhiyAllahu 'anh menshalati tulang² para syuhada di Syam.

✅ Dalil² yang sudah kami sebutkan ini tidak ada satupun ulama yang menyelisihi, sehingga tetap bahwa itu menjadi Ijma'.
📚[Al-Hawi Kabir. Juz. 3/ Hal. 32]

Al-Hawy Kabir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...