PERTANYAAN:
Bolehkan membayar zakat fitrah dengan uang..?
JAWABAN:
Dalam Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Ahmad bin Hanbal zakat fitrah itu mesti kebiasaan makanan pokok di daerah itu, sedangkan dalam Madzhab Abu Hanifah boleh zakat fitrah dengan uang.
📚[Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz. 6/ Hal. 144]
Jika seseorang Membayar zakat dengan uang, mestilah dengan prosedur Madzhab Imam Hanafi.
Dalam Madzhab Hanafi zakat fitrah hanya ada empat macam, yaitu:
1. Setengah sha' hintah : 1.9 Kg
2. Satu sha' syair : 3.8 Kg
3. Satu sha' tamar : 3.8 Kg
4. Satu sha' zabib : 3.8 Kg
Membayar zakat fitrah dengan uang tunai dengan mengikuti ketentuan Mazhab Hanafiyah mesti dengan uang tunai senilai :
• Setengah sha' hintah (gandum) : 1.9 Kg
• Satu sha' syair (gandum): 3.8 Kg
• Satu sha' tamar (kurma) : 3.8 Kg
• Satu sha' zabib (kismis) : 3.8 Kg
setengah sha': 1,9 kg.
Harga gandum yang sudah di kupas (حنطة) satu kilo : Rp 16.000
maka cukup dikalikan dengan ukurang bayaran nya yaitu: 16.000 × 1,9 kg = Rp:30.400.
Maka jika taqlid kepada madzhab hanafi dengan membayar zakat fitrah dengan uang maka mesti seukuran Rp 30.400.
Catatan:
Bukan senilai 2.7 kg beras. Sebab dalam Madzhab Hanafi beras tidak termasuk bahan zakat fitrah. Sedangkan 2.7 Kg beras itu adalah dalam Madzhab Syafi'i.
📚[Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Juz. 2/ Hal. 909]
Imam Ramli Kabir dari kalangan Madzhab Syafi’i berfatwa dalam kitab fatawiinya:
"Bolehnya taqlid kepada Madzhab Abu Hanifah dalam hal mengeluarkan zakat fitrah dengan uang."
📚[Fatawii Ar-Ramli Juz. 2/ Hal. 55_56]
Fatwa Ulama Mesir mengatakan bahwan zakat fitrah dengan uang zaman sekarang lebih utama, sebab tujuan zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan pemenuhan kebutuhan fakir miskin dengan uang lebih manfaat, sebab dengan uang si fakir miskin membeli apa yang ia butuhkan.
📚[Kitab As-Syiaam Daar Iftaa Al-Mishriyyah Hal. 103_104]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram
PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-TIGA BELAS: {"KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA'BAN"} الحكاية الثالثة عشرة : في فضل ليلة نصف...
-
11 HAL YANG MENYEBABKAN HATI KERAS DAN MEMBUAT LEMAH ومنها احد عشر شيئا تقسي القلوب وتورث النكد ، أحدها : لبس السراويل قائما . الثاني : الجل...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-LIMA PULUH TUJUH: {"KEUTAMAAN ILMU DAN MENCINTAI ORANG ALIM"} الحكاية السابعة والخمسون :...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar