Kamis, 27 Februari 2020

007} HUKUM ISTRI MENOLAK BERSETUBUH KARNA KEMALUAN SUAMI TERLALU BESAR

PERTANYAAN:
[Rara]

Assalamualaikum wr wb yi dan nyai

Apa hukumnya jk istri mnolak untuk disetubuhi suaminya dg alasan tdk tahan krn kemaluan suami@ trllu besar, ap istri it nusyuz?
Syukran jazila kasir

JAWABAN:
[Mujawib: Kakang Ishadi Al-Asyi]

وعليكم السلام



Istri tidak dianggap nusyuz, yakni: Boleh hukumnya bagi istri menolak ajakan suami untuk bersetubuh dengan alasan tidak sanggup menanggung karna kemaluan suaminya terlalu besar atau luka dalam vaginanya istri.

ويحصل النشوز (بمنع) الزوجة الزوو (من تمتع) ولو بنحو لمس أو بموضع عينه (لا) إن منعته عنه (لعذر) ككبر آلته بحيث لا تحتمله ومرض بها يضر معه الوطئ وقرح في فرجها وكنحو حيض، ويثبت كبر آلته بإقراره أو برجلين من رجال الختان ويحتالان لانتشار ذكره بأي حيلة، غير إيلاج ذكره في فرج محرم أو دبر أو بأربع نسوة فإن لم يمكن معرفته إلا بنظرهن إليهما مكشوفي الفرجين حال انتشار عضوه جاز ليشهدن

Nusyuz terjadi dengan sebab istri menolak suami melakukan tamattu' walaupun dalam bentuk semacam memegang atau pada anggota tubuh yang di pilih suami. Tidak di anggap nusyuz jika istri menolak suami karna uzur, misalnya terlalu besarnya alat kemaluan suami sekira istri tidak sanggup menanggungnya, misalnya wanita tengah sakit yang membawa mudharat dengan bersetubuh, dan luka dalam farjinya, dan semacam haidh.
Besar kecil alat kelamin suami bisa di tetap kan berdasar iqrar suami, atau persaksian dua orang lelaki juru khitan dan mereka daya sedemikian rupa selain memasukkan dzakar itu ke dalam farji yang di haramkan atau dubur agar bisa tegang, atau dengan persaksian empat orang wanita .
Apabila hal itu tidak mungkin bisa di ketahui selain dengan empat wanita itu melihat alat kelamin suami istri dalam keadaan terbuka sewaktu dzakar mengalami tegang maka di halalkan melihat demi persaksian mereka
📚[I'anatut thalibin. Juz. 4/ Hal. 78_79]

والله اعلم

1 komentar:

  1. Gimana solusi jika kita digadaikan sesuatu barang untuk bisa memakainya seperti digadaikan motor..

    BalasHapus

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...