Sabtu, 10 April 2021

630} Batasan Dosa Besar. Kajian 330 Kitab an-Nawadir

BATASAN DOSA BESAR


(فائدة) اختلف في حد الكبائر ، فقيل : ما یوجب الحد ، وقيل : ما لحق صاحبها وعيد شديد ، وقيل : غير ذلك . وجمعها أبو طالب المكي فقال : منها أربعة في القلب : الشرك بالله ، والإصرار على المعصية ، واليأس من رحمة الله ، والأمن من مكره ، وثلاثة في البطن : شرب الخمر ، وأكل الربا ، وأكل مال اليتيم ، واثنان في الفرج : الزنا ، واللواط ، واثنان في اليد : السرقة والقتل ، وواحدة في الرجل وهی الفرار من الزحف ، وأربع في اللسان : شهادة الزور ، وقذف المحصنات ، والسحر ، واليمين الغموس ، وواحدة في جميع البدن وهي عقوق الوالدين . زاد في الروضة : الكذب الذي فيه ضرر ، وامتناع المرأة من زوجها ، وزيد أيضا : النميمة ، والغيبة في أهل الصلاح .


Diperselisihkan tentang batasan dosa besar. Maka menurut suatu pendapat: dosa besar adalah sesuatu yang menyebabkan had (hukuman). Menurut pendapat lain: dosa besar adalah sesuatu yang pelakunya berhadapan ancaman yang berat. Pendapat lain menyatakan selain yang demikian itu.

Abu Thalib al-Makki mengumpulkan bahwa empat di antaranya adalah berada di hati, yaitu: syirik kepada Allah Swt, terus-menerus melakukan maksiat, putus asa dari rahmat Allah Swt, dan merasa tenang dengan sesuatu yang dibenci (makruh). Tiga di antaranya berada di perut, yaitu: minum khamar, memakan riba, dan makan harta anak yatim. Dua di antaranya ada di farji, yaitu: zina dan liwath. Dua di antaranya ada di tangan, yaitu: pencurian dan pembunuhan. Satu di antaranya berada pada orang laki², yaitu: lari dari perang. Empat di antaranya berada di lisan, yaitu: persaksian bohong, tuduhan zina, sihir, dan sumpah palsu. Satu di antaranya pada semua badan, yaitu: durhaka terhadap kedua orang tua.

Di dalam kitab Raudhah, terdapat tambahan, termasuk dosa besar adalah: kebohongan yang menyebabkan bahaya, dan larangan perempuan terhadap suaminya. Ditambah juga, termasuk dosa besar adalah adu domba dan menggunjing ahli kebaikan.

📚[An-Nawadir. Hal. 209_210]



Ishadi al-Asyi (Santri Aceh)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...