(وذكر) في بعض الأخبار أنه سئل بعض الشيوخ في المغرب : إن رجلا قتله بنو كنانة وأضرموا عليه النار فلم تعمل فيه ، فقال : لعله حج ثلاث حجات ، فقالوا : نعم ، فقال : هو من مصداق حديث "إن من حج حجة فقد أدى فرضه ، ومن حج حجتين فقد داین ربه ، ومن حج ثلاثا حرم الله شعره وبشرته على النار" .
Disebutkan dalam sebagian periwayatan bahwa seorang syekh di Maghrib ditanya: "Sesungguhnya seorang laki² dibunuh oleh Bani Kinanah, dan mereka melemparkannya ke dalam kobaran api, tetapi api tersebut tidak membakarnya. Mengapa..??"
Syekh menjawab: "Barangkali ia melaksanakan haji sebanyak tiga kali."
Mereka menjawab: "Ya."
Syekh menjelaskan: "Itu sesuai dengan bunyi hadits: "Sesungguhnya seseorang yang berhaji sekali, sungguh telah memenuhi kewajibannya. Barang siapa berhaji dua kali, dia telah mengutangi Tuhannya. Dan barang siapa berhaji tiga kali, maka Allah Swt mengharamkan rambut dan kulitnya atas api neraka."
📚[An-Nawadir. Hal. 200]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar