Jumat, 12 Juni 2020

265} Anak yang hasil dari nikah yang tidak sah apakah dinasabkan kepada ayahnya

PERTANYAAN:
assalamu'alaikum war wab
Anak yg lahir hasil dr nikah yg tidak sah apakah anak itu dihukumi anak zina ataw ttp dinasabkan kpd ayahnya?

JAWABAN:

Wa 'Alaikumus Salam

Nikah yang rusak (nikah yang tidak sah) termasuk hukum pernikahan syubhat dan anak tersebut tetap di nasabkan kepada ayahnya. Begitu pula menikahi wanita yang masih dalam iddah, isteri orang lain dan mahram apabila syubhat tersebut bisa menggugurkan had, yakni: mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan mereka itu adalah haram.

📚[Al-Mausu'atul Fiqhiyyah. Juz. 8/ Hal. 123]:

ويتفقون كذلك على وجوب العدة وثبوت النسب في النكاح المجمع على فساده بالوطء ، كنكاح المعتدة وزوجة الغير  والمحارم  إذا كانت هناك شبهة تسقط الحد بأن كان لا يعلم بالحرمة ولأن الأصل عند الفقهاء  أن كل نكاح يدرأ فيه الحد فالولد لاحق بالواطئ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...