PERTANYAAN:
assalamualai wr wb
Ustaz nak bertanya; di kampungku pernah di kumandangkan azan sbelum masok waktu subuh, gimna itu hukumnya ustaz sbb ada org yg langsung sholat wkt itu?
JAWABAN:
[Ishadi al-Asyi]
Wa 'Alaikumus Salam
Tidak diperbolehkan adzan dengan tujuan memberitahukan telah masuknya waktu shalat sebelum dapat dipastikan dengan jelas bahwa benar² telah masuk waktu shalat. Apabila seorang Muadzin salah, dan ia mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu maka wajib atasnya untuk memperigatkan para pendengarnya bahwa ia telah salah. Hal ini dilakukan supaya mereka yang mendengarkan adzan tersebut tidak terpengaruh dan mengerjakan shalat yang belum masuk waktunya.
عن ابن عمر رضي اللّٰه عنهما أن بلالا أذّن قبل الفجر، فأمره النبيّ ﷺ أن يَرجِع فيناديَ « ألا إن العبد نام » رواه أبو داود وضعفه.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar RA, bahwa Sahabat pernah Bilal ber~adzan sebelum fajar, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk kembali pulang, lalu Nabi ﷺ Berseru: "Ingatlah, bahwa sesungguhnya hamba itu membutuhkan tidur." (HR Abu Dawud dan Beliau mendha'ifkannya)
المعنى الإجمالي:
لا يجوز الأذان للإعلام بدخول وقت صلاة قبل تحقق دخول وقتها فإذا غلط المؤذن وأذن قبل دخول الوقت وجب عليه التنبيه على السامعين لئلا يغتروا ويؤدوا الصلاة قبل ميقاتها.
Makna Ijmali:
Tidaklah diperkenankan adzan dengan tujuan memberitahukan telah masuknya waktu shalat sebelum dapat dipastikan dengan jelas bahwa benar² telah masuk waktu shalat. Apabila seorang Muadzin salah, dan ia mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu maka wajib atasnya untuk memperigatkan para pendengarnya bahwa ia telah salah. Hal ini dilakukan supaya mereka yang mendengarkan adzan tersebut tidak terpengaruh dan mengerjakan shalat yang belum masuk waktunya.
فقه الحديث:
١) إطاعة الكبير ولا سيما في أمور الدين.
٢) عدم جواز الأذان للصبح قبل دخول وقته.
٣) على المؤذن أن يتحرى الوقت فإذا ظهر خطؤه بعد اجتهاده عليه أن يعلم الناس.
Fiqh Hadist:
1) Kewajiban mentaati pemimpin, terlebih lagi dalam urusan agama.
2) Tidak diperkenankannya mengumandangkan adzan subuh sebelum masuk waktunya.
3) Diwajibkan bagi Muadzdzin untuk meneliti waktu terlebih dahulu. Namun apabila sudah sesuai dengan prosedur namun tetap melakukan kesalahan, maka wajib baginya untuk memberitahukan kepada khalayak tentang kesalahannya.
Sumber:
📚[Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram. Juz. 1/ Hal. 209 Darul Fikri]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram
PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-TIGA BELAS: {"KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA'BAN"} الحكاية الثالثة عشرة : في فضل ليلة نصف...
-
11 HAL YANG MENYEBABKAN HATI KERAS DAN MEMBUAT LEMAH ومنها احد عشر شيئا تقسي القلوب وتورث النكد ، أحدها : لبس السراويل قائما . الثاني : الجل...
-
Oleh:[Ishadi al-Asyi] HIKAYAH YANG KE-LIMA PULUH TUJUH: {"KEUTAMAAN ILMU DAN MENCINTAI ORANG ALIM"} الحكاية السابعة والخمسون :...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar