Kamis, 07 Mei 2020

156} Jika imam batal shalat pada saat sujud atau ruku'

PERTANYAAN:
[Ust Nasrullah. MIA.1]

Assalamualaikum wr wb.
Mau tanya ustadz.,

Di saat sholat berjamaah,  pada saat posisi seng sujud, imam telah hadast (kentut misalkan).

Pertanyaan, 
Bagaimana cara makmum menggantikan imam yg hadas tadi. Sedangkan posisi sedang sama2 bersujud? Apakah pergerakan makmum yg lebih dari 3 gerakan itu (maju untuk menggantikan imam) di perbolehkan saat keadaan seperti itu?

Minta ibarot nya ustadz
Terimakasih sebelumnya

JAWABAN:
[Ustadzah Rabiah Adawiyah Aceh]

Wa'Alaikum Salam

Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal. Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam.

📚[al-Mausu’atul Fiqhiyah. Juz. 3/ Hal. 253]:

وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف في ركوع أو سجود فإنه يستخلف، كما يستخلف في القيام وغيره، ويرفع بهم من السجود الخليفة بالتكبير  ويرفع الإمام رأسه بلا تكبير؛ لئلا يقتدوا به، ولا تبطل صلاة المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه....الخ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...