Selasa, 28 April 2020

143} Hukum shalat bagi orang yang tidak mendapatkan air dan tanah

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

tanya ustadz dan ustadzah,
Bagaiman cara bersuci orang yang tidak bisa menggunakan air dan tanah untuk tayamum seperti tenaga kesehatan di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib shalatkah meski tanpa bersuci?
mohon disertai ibaratnya, terimakasih.
.....

JAWABAN:
[Kakang Ishadi al-Asyi]

Wa 'Alaikumus Salam

Menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i hukumnya tetap wajib shalat untuk lihurmatil waqti namun jika keadaan sudah memungkinkan wajib mengulang lagi shalatnya.
Dan tidak wajib mengulang menurut madzhab Hanbali.
Menurut madzhab Maliki shalatnya gugur.

Reff:

حكم فاقد الطهورين: فاقد الطهورين هو الذي لم يجد ماء ولا صعيدا يتيمم به , كأن حبس في مكان ليس فيه واحد منهما , أو في موضع نجس ليس فيه ما يتيمم به , وكان محتاجا للماء الذي معه لعطش , وكالمصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء , وكمن لا يستطيع الوضوء ولا التيمم لمرض ونحوه . فذهب جمهور العلماء إلى أن صلاة فاقد الطهورين واجبة لحرمة الوقت ولا تسقط عنه مع وجوب إعادتها عند الحنفية والشافعية , ولا تجب إعادتها عند الحنابلة , أما عند المالكية فإن الصلاة عنه ساقطة على المعتمد من المذهب أداء وقضاء.

Orang yang tidak mendapatkan air dan tanah untuk bertayammum, seperti orang yang di penjara di suatu tempat yang tidak mempunyai air dan tanah atau pada tempat najis yang tidak diperdapatkan tanah suci yang bisa bertayammum sedangkan air dibutuhkan untuk minum, dan seperti orang yang di salib, dan pengendara kapal laut yang tidak mungkin mencapai air, dan orang yang tidak sanggup berwudhu dan tayammum karena sakit dan seumpamanya, maka menurut jumhur ulama orang tersebut tetap wajib melakukan shalat li hurmatil waqti (shalat hormat waktu) dan shalat itu belum di anggap gugur sehingga di ulang lagi pada saat sudah memungkinkan menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i. Menurut madzhab Hanabi tidak wajib di ulang. Dan menurut pendapat kuat dalam madzhab Maliki tidak wajib shalat hormat waktu namun shalatnya menjadi gugur, baik shalat tunai maupun  qadha.
📚[Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al Kuwaitiyah. Juz. 14/ Hal. 273]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...