Kamis, 05 Maret 2020

074} Kajian tasawwuf: Bersaksi atas orang lain bahwa ia kafir

Oleh:[Kakang Ishadi Al-Asyi]

Nabi ﷺ bersabda:
"Tidaklah seseorang bersaksi atas seseorang bahwa ia kafir, melainkan salah satu dari keduaNya akan mendapatkanNya. Jika ia seorang kafir, maka jadilah ia seperti yang dikatakanNya. Jika ia bukan seorang kafir, maka ia pun telah kafir karena mengkafirkanNya."

Jika dikatakan: "bolehkah melaknat yazid, karena ia pembunuh husein atau menyuruh membunuhNya..?" Kami jawab: "ini tidak terbukti pada asalnya. Maka tidak boleh dikatakan bahwa ia membunuhNya atau menyuruh membunuhNya selama tidak terbukti. Terlebih pula melaknatnya, karena seorang muslim tidak boleh dituduh melakukan dosa besar tanpa memastikanNya. Namun boleh mengatakan, ibnu muljam membunuh ali dan ibnu lukluah membunuh umar, karena hal itu terbukti secara mutawatir." Demikian diaebutkan dalam Kitab Al-Ihya.
➖➖➖➖➖❤➖➖➖➖➖
📚[Muraqi Al 'ubudiyyah. Hal. 75_76]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

646} Hukum Menikahi Lima Orang Wanita Berturut-turut Dan Mengawini Dua Orang Wanita Dalam Satu Aqad Yang Satu Sama lainnya Ada Hubungan Mahram

PERTANYAAN: Assalamualaikum Wr Wb Bagaimana hukum seorang lelaki menikahi lima orang wanita berturut2, dan laki2 mengawini dua orang wanita ...